Sukses

Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara

Indonesia Police Watch (IPW) mengucapkan selamat Hari Bahayangkara ke-78 untuk Polri. Institusi yang dikomandani Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dinilai telah membukukan catatan terbaik di akhir penyelesaian Grand Strategi Polri 2005-2025.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Police Watch (IPW) mengucapkan selamat Hari Bahayangkara ke-78 untuk Polri. Institusi yang dikomandani Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dinilai telah membukukan catatan terbaik di akhir penyelesaian Grand Strategi Polri 2005-2025.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, kepercayaan publik terhadap Polri melalui hasil survei Litbang Kompas cukup tinggi dan meningkat hingga 73 persen menjelang HUT Ke-78 Bhayangkara.

“Keberhasilan ini harus dijadikan cermin oleh pimpinan Polri ke depan, di mana adanya riak-riak kecil di internal yang membuat reformasi kultural belum menunjukkan kemajuan besar. Hal itu dengan ditengarainya masih adanya pendekatan kekerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat, bertindak sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat, dan mempertontonkan kemewahan kepada publik,” ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Seperti saat adanya komitmen Polri mengawal investasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Sugeng, membuat kepolisian malah bersikap berlebihan, represif, dan berpotensi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ke depannya, sangat perlu diatur dalam peraturan kepolisian yang berlandaskan polisi sipil yang demokratis dan menghormati HAM, baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).

“Selama aturan pengawalan investasi itu belum ada, akibatnya akan terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan masyarakat melalui cara-cara kekerasan. Hal ini seperti terjadi di Wadas, Rempang dan juga perusahaan-perusahaan pertambangan, perkebunan,” jelas dia.

2 dari 3 halaman

Deretan Kekerasan Polri Terhadap Warga

Seperti dalam kasus Wadas, lanjut Sugeng, Komnas HAM menemukan fakta bahwa Polda Jawa Tengah menggunakan kekuatan berlebihan dalam peristiwa kekerasan saat melakukan penangkapan terhadap warga.

“Akibatnya, puluhan warga terluka dan 67 orang dibawa ke Polres Purworejo. Begitu juga di Rempang, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Sugeng.

Pendekatan kekerasan oleh anggota Polri yang terbaru adalah kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP di Kota Padang. Kasus tersebut mencuat setelah viral di media sosial dan berujung pemeriksaan terhadap 17 anggota Ditsabhara Polda Sumatera Barat.

“Namun, kasus kematian Afif ditutup oleh Kapolda Sumbar Irjen Suharyono pada konferensi pers pada Minggu, 30 Juni 2024. Alasannya, Afif meninggal karena melompat ke sungai. Sementara 17 anggota Ditsabhara Polda Sumbar akan disidang etik karena pelanggaran SOP,” bebernya.

“Perilaku pendekatan kekerasan dan juga adanya tindakan sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat tersebut sangat berakibat untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri,” imbuh dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah memberikan arahan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021. Namun, bentuk pencegahan itu dapat menjadi sia-sia apabila pengawasan melekat tidak berjalan.

“Karenanya, dalam melaksanakan arah dan strategi Polri ke depan, Grand Strategi Polri 2025-2045, persoalan aspek kultural melalui sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel sangat dibutuhkan,” terang Sugeng.

Lebih lanjut, IPW juga mencatat banyaknya keluhan masyarakat terkait wewenang penegakan hukum oleh satuan kerja (satker) reserse, baik berupa kriminalisasi penyidik, keberpihakan, hingga bersikap tidak adil.

“Terdapat pula masalah jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yang tidak berkepastian, intervensi dalam proses hukum, unprofesional conduct, pendekatan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan, dan yang lemah sulit mendapatkan keadilan dan kepastian,” jelasnya.

3 dari 3 halaman

Perlu Kemauan dari Polri Berantas Kasus Judi Online

Di sisi lain, IPW melihat personel Polri sebenarnya memiliki kemampuan yang tinggi ketika perintah penegakan hukum tersebut diatensi oleh Presiden, seperti melalui Keppres 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan 14 Juni 2024.

Hanya dalam waktu empat hari saja, Bareskrim Polri mampu menangkap 18 bandar judi online dengan perputaran uang Rp1.041.000.000 triliun, serta menyita sejumlah uang. Kepolisian melalui Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri mampu mengungkap dan menyerahkan sembilan tersangka judi online dengan omzet Rp15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

“Kendati begitu, Laporan Polisi 2022 lalu tentang rumah judi yang menjadi sponsor di Liga 1 sepak bola Tanah Air tidak ada perkembangan perkaranya dan hanya dimasukkan ke peti es. Sehingga persoalan judi online ini tinggal kemauan aparat penegak hukum saja. Polisi punya kemampuan tapi harus disertai kemauan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan pada HUT Polri Ke-78 institusi Polri memiliki tugas untuk memberantas judi online hingga Desember 2024, sesuai dengan isi dari Keppres 21 Tahun 2024.

“Dengan kepercayaan yang tinggi terhadap institusi Polri, masyarakat berharap kepolisian mampu untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik guna menyongsong periodisasi Grand Strategi Polri berikutnya yang kini tengah disosialisasikan. Selamat HUT Polri ke-78,” Sugeng menandaskan.